Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis
HukumNews

Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis

Yudha
Yudha Published 11 Sep 2022, 12:45
Share
2 Min Read
IMG 20220911 WA0009
Kejaksaan Negeri Bangli saat melakukan proses mediasi antara I Kadek Juli awan dengan korban. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah membebaskan tersangka kasus dugaan pencurian, I Kadek Juliawan.

SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif untuk tersangka kasus tersebut disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.

“Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (11/9).

I Kadek Juliawan merupakan seorang buruh kayu yang disangka mencuri sebuah handphone. Ia nekat mencuri handphone demi memenuhi kebutuhan anaknya agar bisa belajar online. Akibat perbuatannya itu, Kadek disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

Namun setelah berkas perkaranya tahap dua atau diserahkan penyidik kepada Jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli berinisiatif melakukan mediasi. Proses mediasi ini dihadiri oleh korban, tersangka, kepala dusun dan penyidik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220911 WA0012 SK Kemenkumham Plt Ketum PPP Diterbitkan, Wanita Persatuan Pembangunan Dukung Mardiono di Pemilu 2024
Next Article Pertamina Bantu 455 UMKM Binaan Go Global Ini Strateginya 1 Pertamina Bantu 455 UMKM Binaan Go Global, Ini Strateginya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?