Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis
HukumNews

Curi HP Demi Anak, Nasib Buruh Kayu Ini Berakhir Dramatis

Yudha
Yudha Published 11 Sep 2022, 12:45
Share
2 Min Read
IMG 20220911 WA0009
Kejaksaan Negeri Bangli saat melakukan proses mediasi antara I Kadek Juli awan dengan korban. Foto: Ist.
SHARE

“Pada prosesnya, korban memaafkan perbuatan tersangka yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya,” kata Sumedana.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bangli juga memberikan satu buah handphone kepada anak tersangka sehingga anak tersebut tetap dapat bersekolah dan mendapat ilmu.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

“Kini tersangka telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220911 WA0012 SK Kemenkumham Plt Ketum PPP Diterbitkan, Wanita Persatuan Pembangunan Dukung Mardiono di Pemilu 2024
Next Article Pertamina Bantu 455 UMKM Binaan Go Global Ini Strateginya 1 Pertamina Bantu 455 UMKM Binaan Go Global, Ini Strateginya

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?