IPOL.ID – Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR, Senin (8/3).
Seperti diketahui, Nabila, yang awalnya merupakan korban pencurian, justru sempat menyandang status tersangka akibat laporan balik menggunakan UU ITE.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
Saat rapat tersebut selesai, sejumlah kesimpulan lahir yang perlu menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” papar Habiburokhman.
