Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
Headline

Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

Farih
Farih Published 09 Mar 2026, 14:11
Share
4 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR, Senin (8/3).

Seperti diketahui, Nabila, yang awalnya merupakan korban pencurian, justru sempat menyandang status tersangka akibat laporan balik menggunakan UU ITE.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto :
Komisi III DPR Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batubara
Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Kasus Korupsi Batu Bara

Saat rapat tersebut selesai, sejumlah kesimpulan lahir yang perlu menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” papar Habiburokhman.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi III dpr, Nabila O’Brien, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua PGI Kota Depok, H. Hamzah, bersama atlet dan jajaran pengurus dalam Raker PGI Kota Depok Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Minggu (8/3/2026). Foto: Dok Sol / ipol.id PGI Depok Himpun Dana Ratusan Juta Buat Fokus Prestasi Dua Event Golf
Next Article Menteri Keuangan Purbaya saat memimpin konferensi pers terkait kinerja APBN beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kemenkeu Purbaya Bilang Ada Potensi Guncangan Ekonomi RI Akibat Perang Iran Vs AS-Israel, Pemerintah Siapkan Jurus Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

Ekonomi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
24 Jul 2026, 09:16
Nusantara
Dea Arranoya Akhirnya Minta Maaf Usai Flexing Viral, Sang Ayah sampai Mundur dari Jabatan
24 Jul 2026, 22:03
HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?