Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.
Karena itu, jelasnya, Komisi III DPR menyatakan dukungan agar status tersangka terhadap Nabila O’Brien dicabut dan perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegasnya.
Ia pun menekankan langkah ini penting untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice serta memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional. Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam posisi lemah tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” tandasnya.
