IPOL.ID – Videografer Amsal Christy Sitepu membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya terkait proyek video profil desa tahun 2019. Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (30/3), Amsal mengaku terkejut saat statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 19 November 2025.
Amsal mengaku sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat terkait proyek tersebut.
“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” kata Amsal dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Inspektorat sebenarnya sudah pernah memeriksa pihak desa satu tahun setelah proyek selesai dan menyatakan tidak ditemukan adanya masalah. Namun, entah bagaimana, kasus ini terus bergulir.
“Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa. Satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan, mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat. Tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah,” terangnya.
