IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan daftar pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2025.
“Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkan kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja gitu,” desak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Boyamin menilai upaya tersebut tak akan memberatkan karena tak akan merinci harta kekayaan pribadi para penyelenggara negara. Apalagi, menurut dia, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu tanggung jawab mereka, selain melayani masyarakat.
Berdasarkan data KPK, diketahui sebanyak 96 ribu dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyampaikan LHKPN. (Yudha Krastawan)
