IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk beserta jajaran jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa selain Kajari, pihaknya juga menarik Kasi Pidsus serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait.
Tim intelijen Kejagung telah mengamankan para pejabat struktural tersebut untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi.
“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang, Minggu (5/4).
Selanjutnya, proses pemeriksaan akan difokuskan untuk menilai apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional. Anang menekankan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
