“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” jelasnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” papar Anang.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah proses selesai dilakukan.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. (far)
