IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kali ini, korps yang dipimpin Jampidus, Febri Adriansyah memeriksa lima orang saksi yang dari Manager Investasi.
“Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka AM (Amar Maaruf),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/9).
Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia, TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020,” jelas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2016-2020.