IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kali ini, korps yang dipimpin Jampidus, Febri Adriansyah memeriksa lima orang saksi yang dari Manager Investasi.
“Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka AM (Amar Maaruf),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/9).
Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia, TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020,” jelas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2016-2020.
Ketiga tersangka di antaranya, Amar Maaruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Maryoso selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJT, dan Hasti selaku Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Saat ini ketiganya masih menjalani penahanan guna memepercepat proses penyidikan dengan melengkapi persyaratan formil dan materiil berkas perkara.(Yudha Krastawan)