Ketiga tersangka di antaranya, Amar Maaruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Maryoso selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJT, dan Hasti selaku Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Saat ini ketiganya masih menjalani penahanan guna memepercepat proses penyidikan dengan melengkapi persyaratan formil dan materiil berkas perkara.(Yudha Krastawan)