Ketiga, diangkat pejabat berwenang, sampaikan laporan 3 bulan kepada pejabat yang mengangkat. Jika melakukan penyalahgunaan wewenang maka PJ dapat dicopot.
Nah untuk mekanisme pengisian PJ Gubernur DKI, pertama, pengangkatan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masing-masing menyetor tiga nama.
Kedua, sidang TPA dihadiri oleh ketua DPRD selaku pengusul. Dan ketiga, menyampaikan LKPJ ini kepada DPRD DKI, di samping laporan juga ke Presiden.
Keempat, masa jabatannya tidak per satu tahun, tapi sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. Kelima, dibolehkan mempunya wakil PJ wakil gubernur DKI mengingat beratnya beban PJ.
“Tentunya menjadi tantangan PJ Gubernur DKI, satu melaksanakan RPD 2023-2026 yang disiapkan Gubernur DKI Anies (Pergub No.25/2022), untuk melanjutkan visi dan misi,” tukasnya.
Selanjutnya, mengenai birokrasi yang besar. Ketiga, memelihara relasi. Keempat, membantu pemerintah pusat supaya lancar tugas lainnya. Kelima, memperjuangkan regulasi baru. Lalu keenam menjaga Jakarta aman dan damai saat Pemilu 2024.