IPOL.ID — Pemprov DKI langsung bereaksi terhadap pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang menyebut Anies Baswedan sudah tak bisa membuat kebijakan strategis ketika pegumuman pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah diumumkan DPRD DKI melalui rapat paripurna.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan, Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. “Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan dalam terangannya kepada wartawan, Selasa (13/9).
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.