Rencananya, Korlantas Polri akan memberlakukan warna dasar pelat nomer warna putih tulisan hitam pada pertengahan tahun 2022, akan diawali dengan registrasi ranmor baru dan kendaraan yang masa berlakunya STNK-nya habis 5 tahun.
“Sekarang sudah bulan September 2022 namun belum banyak kita dapatkan kendaraan perorangan, badan hukum dan lain sebagainya menggunakan warna dasar pelat nomer putih dengan teks atau tulisan warna hitam,” ujarnya.
“Seharusnya jika program tersebut dalam rangka untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE seharusnya suatu keniscayaan untuk adanya akselerasi atau percepatan program tersebut,” tambah Budiyanto.
Dia menambahkan, tentunya ada alasan-alasan subtansi, baik dari aspek Yuridis maupun keperluan untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE.
Dari aspek yuridis, sesuai amanah Perkap No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi khususnya Pasal 45 ayat (1). Dan alasan kedua bahwa program tersebut untuk mendukung sistem penegakan hukum E-TLE.