Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoak). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama tujuh bulan dan 15 hari dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.(Yudha Krastawan)