IPOL.ID – Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
Pasalnya, korps adhyaksa belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka. Veri Anggrijono kini menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jerry dihubungi wartawan, Senin (26/9).
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Veri Angrijono diduga telah menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.
Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik pidana khusus untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Februari 2022 lalu. Namun Veri Angrijono mangkir tanpa ada keterangan. Untuk menghadirkan Veri, Kejagung diduga harus meminta bantuan Sekjen Kemendag agar yang bersangkutan hadir pada Selasa, 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum.