Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gatot Nurmantyo: Waspadai Perkapolri, Sambo Bisa Bebas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gatot Nurmantyo: Waspadai Perkapolri, Sambo Bisa Bebas
HeadlineNews

Gatot Nurmantyo: Waspadai Perkapolri, Sambo Bisa Bebas

Farih
Farih Published 15 Sep 2022, 11:57
Share
4 Min Read
dc8c0d08 ed4b 4510 ba81 16a6b17c43e4
Gatot Nurmantyo. Foto: Ist
SHARE

Oleh karena itu Gatot menghimbau kepada masyarakat agar memberi kesempatan kepada Kapolri, untuk membersihkan Polisi-polisi yang jahat itu. Kita jangan ganggu, kalau tak bisa membantu, minimal kita doakan, agar polisi yang baik menang.

Gatot pun menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Keputusan Kode Etik Polisi (KKEP) No.7 tahun 2022 soal aturan banding. Bahwa pelaku yang dijatuhi sanksi KKEP dapat ajukan banding, 3 hari setelah sidang KKEP dan selambatnya 21 hari kerja.

Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa apabila pemohon dalam sidang banding tetap dinyatakan melanggar KKEP, pemohon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas KKEP yang telah diputuskan. Proses ini dapat dilakukan selambatnya 3 tahun setelah KKEP ditetapkan.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Saya sudah menghimbau kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang aturan Perkap tersebut,” jelas Gatot.

Secara etika Gatot menyebut bahwa aturan hukum tersebut kurang ajar, karena Perwira Tinggi yang aturannya diberhentikan oleh Presiden, namun dalam Perkap, Kapolri bisa meninjau ulang (meralat) keputusan Presiden. Seolah-olah keputusan Presiden tidak dianggap.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, gatot nurmantyo, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gatot Gatot Nurmantyo Tersakiti Effendi Simbolon Sebut TNI Seperti Gerombolan
Next Article 682dea29 e8ff 468c 9a17 af80c5b18d55 Jadi Korban Mafia Tanah, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Lapor Polda Metro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineNasional
117.452 Jamaah Mulai Tiba di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji
10 May 2026, 16:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?