IPOL.ID – Jika masyarakat tidak jeli mengawal persidangan kasus polisi bunuh anak buah, bisa jadi ujungnya akan mengecewakan. Dikhawatirkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bisa lolos dari hukuman.
Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam diskusi terbuka, “BBM Naik, Rakyat Menjerit” Rabu, 14 September 2022 di Jakarta.
“Jadi sedang terjadi pertempuran dalam institusi polisi, yaitu kelompok polisi yang tadi saya sebutkan dengan polisi yang profesional, bermoral, yang akan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat, menegakkan ketertiban, dan penegak keadilan,” terangnya.
Dua kelompok tersebut menurut Gatot, bahwa saat ini sedang bertempur, taruhannya sangat berbahaya, dalam teori, yang kalah maka akan ikut yang menang, Jika yang menang adalah kelompok yang jahat, maka semua akan mengikuti yang jahat.
Oleh karena itu Gatot mengimbau kepada masyarakat agar memberi kesempatan kepada Kapolri, untuk membersihkan Polisi-polisi yang jahat itu.
“Kita jangan ganggu, kalau tak bisa membantu, minimal kita doakan, agar polisi yang baik menang. menanyakan soal Satgassus Merah Putih yang menjadi sorotan publik pasca kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,” ujar Gatot Nurmantyo.
Menurutnya Satgassus Merah Putih ini sudah sangat luar biasa, dia sudah menyiapkan rambu-rambu untuk bisa aman yaitu UU Kepolisian No. 7 tahun 2020, yang dibentuk sekitar satu tahun setelah Satgassus Merah Putih.
“Tapi intinya saya melihat adalah ada pertempuran, karena adanya Polisi yang ditembak, di intern Polisi, antara Polisi yang bajingan, penghianat, pembunuhan, mengkoordinir judi, tidak manusiawi, nggak masuk akal, anak buahnya sendiri dibunuh dengan penuh kesadaran,” kata Gatot.
Walaupun menurut GN ada dua teori orang seperti itu, semua orang adalah penakut, yang berani adalah orang gila atau orang OD (over dosis) atau sakau, dan ini juga delik hukum.
“Jadi sedang terjadi pertempuran dalam institusi Polisi, yaitu kelompok polisi yang tadi saya sebutkan dengan Polisi yang profesional, bermoral, yang akan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat, menegakkan ketertiban, dan penegak keadilan,” katanya lagi.
Dua kelompok tersebut menurut Gatot, bahwa saat ini sedang bertempur, taruhannya sangat berbahaya, dalam teori, yang kalah maka akan ikut yang menang, Jika yang menang adalah kelompok yang jahat, maka semua akan mengikuti yang jahat.
Oleh karena itu Gatot menghimbau kepada masyarakat agar memberi kesempatan kepada Kapolri, untuk membersihkan Polisi-polisi yang jahat itu. Kita jangan ganggu, kalau tak bisa membantu, minimal kita doakan, agar polisi yang baik menang.
Gatot pun menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Keputusan Kode Etik Polisi (KKEP) No.7 tahun 2022 soal aturan banding. Bahwa pelaku yang dijatuhi sanksi KKEP dapat ajukan banding, 3 hari setelah sidang KKEP dan selambatnya 21 hari kerja.
Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa apabila pemohon dalam sidang banding tetap dinyatakan melanggar KKEP, pemohon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas KKEP yang telah diputuskan. Proses ini dapat dilakukan selambatnya 3 tahun setelah KKEP ditetapkan.
“Saya sudah menghimbau kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang aturan Perkap tersebut,” jelas Gatot.
Secara etika Gatot menyebut bahwa aturan hukum tersebut kurang ajar, karena Perwira Tinggi yang aturannya diberhentikan oleh Presiden, namun dalam Perkap, Kapolri bisa meninjau ulang (meralat) keputusan Presiden. Seolah-olah keputusan Presiden tidak dianggap.
“Maka saya imbau kita sama-sama saksikan proses ini, dan kita lihat saja nanti siapa yang menang,” tambah Gatot.
“Kita harus bersatu support polisi yang baik, agar polisi yang buruk tidak menang,” pungkasnya. (Sol)