IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengungkap adanya dugaan praktik suap di Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, lembaga antirasuah itu mampu menangkap tangan seorang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati beserta sembilan orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Saya apresiasi KPK, pertama kali mengungkap dugaan suap penanganan perkara di MA,” kata Hamidah dalam keterangannya kepada ipol.id, Minggu (25/9).
Dia mengatakan, penangkapan oknum petinggi lembaga penegak hukum itu telah memperkuat bukti bahwa mafia peradilan itu memang ada.
“Isu tentang mafia peradilan sudah sejak lama terdengar, beberapa hakim pernah juga di proses hukum dalam kasus suap. Bahkan pejabat MA beserta menantunya pernah ditangkap KPK dan dihukum enam tahun penjara. Lalu kenapa masih terjadi?,” ujar Hamidah mempertanyakan.
Menurut dia, penangkapan oknum Hakim Agung tersebut tidak semestinya terjadi, mengingat sosok tersebut diisi orang-orang pilihan yang berdasarkan proses seleksi yang ketat.
Di sisi lain, fasilitas seperti gaji tunjangan dan lain-lain yang diberikan pemerintah sudah sangat memadai sehingga sangat cukup bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Itulah manusia, kedudukan yang mulia, gaji besar fasilitas lengkap tidak puas. Ingin yang lebih. Sehingga begitu ada kesempatan, hilang akal sehat, tanpa berfikir kalau akibat perbuatan tersebut akan ada akibat hukum. Masak sih seorang yg paham hukum tidak berfikir jernih ya,” singgung pengamat bergelar doktor tersebut menandaskan.(Yudha Krastawan)