“Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan. Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice,” jelasnya.
ICW juga mengingatkan kepada Lukas, jika kondisinya sehat dan tidak menghadiri panggilan penyidik secara sengaja, maka berkonsekuensi pada bertambah beratnya hukuman yang mungkin diterimanya.
“Jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif,” sebut Kurnia. (Far)