“Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden,” jelas Hasyim.
Hal itu karena, orang yang menjadi wakil presiden terpilih sudah pernah menjadi presiden dua kali masa jabatannya sebelumnya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
“Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia. (Far)