“Kalau bunganya kita udah bayarkan di depan Rp2,8 miliar di tahun (2015) itu. Sebelum jatuh tempo kita sudah menyurat ke mereka, dengan mengirim email tapi tidak ada respon dari mereka,” terang Hasnaeni.
Dia menjelaskan, mulanya pinjaman dana itu adalah PPJB gantung yang tidak bisa dijadikan objek untuk jual beli. Melainkan saat itu sertipikat tanah miliknya hanya sebagai jaminan saja.
Namun demikian, anehnya, tahu-tahu pokok masalah ini adalah jaminannya rumah tersebut dan BPJB/PPJB gantung dengan Notaris RS. RS yang melakukan tanda tangan PPJB gantung tersebut. Nah, tiba-tiba PPJB itu berubah menjadi AJB sampai K di Bareskrim, haknya beralih.
“Saya laporlah ke Bareskrim, nah Bareskrim menunjukkan ke saya itu AJB sampai K dan saya kaget,” ucapnya.
Dalam laporannya di 2016 lalu, dasarnya AJB yang diberikan itu dia merasa tidak menandatangani apapun. Jadi tidak ada hitam diatas putih, secara legal tidak ada perjanjian yang menyebut Hasnaeni menjual bangunan sekitar 2.000 meter persegi dengan luas tanah sekitar 3.000 meter persegi.