IPOL.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk terus meningkatkan kepercayaan publik dengan meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Hal itu tertuang dalam tujuh instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia yang diterbitkan pada Sabtu (10/9) kemarin.
“Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan bidang intelijen, restorative justice bidang tindak pidana umum, serta pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara,” papar Burhanuddin, Minggu (11/9).
Burhanuddin juga menegaskan agar meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Serta dengan tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
Termasuk, kata dia, meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Burhanuddin meminta agar instruksinya diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya, dan melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.
“Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat,” pungkas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)