IPOL.ID – Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memaparkan 14 pasal dalam RUU KUHP dalam dialog terbuka di lima kampus, Selasa (27/9). Dari 14 pasal yaitu yang dianggap krusial dan diperdebatkan di masyarakat.
Terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut, dialog digelar di lima kampus yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof. Gayus Lumbuun.
“Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya,” kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dialog terbuka di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan, dialog terbuka ini menyasar 14 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap krusial dan diperdebatkan di masyarakat.
Pada Pasal RKUHP yang dibahas dalam dialog, melibatkan akademisi di masing-masing kampus yang memiliki fakultas hukum yakni Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat.