Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice
HeadlineHukum

Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice

Farih
Farih Published 27 Sep 2022, 17:12
Share
2 Min Read
2dd96ab8 7031 4531 9ca1 6c34f284d0ff
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik amat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait APBD Papua. Namun hingga kini, ia belum bersedia untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan. Namun, Ali mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan kepala daerah tersebut.

“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” imbuhnya.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur papua, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSIS Daftarkan Ian Andrew Gillan Sebagai Pelatih Kepala 1664249882 PSIS Daftarkan Ian Andrew Sebagai Pelatih Kepala
Next Article 3040dfbb 4c55 4e9a b814 818a32907267 Kanwilkumham DKI Paparkan 14 Pasal Krusial RKUHP pada Dialog Terbuka di 5 Kampus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?