IPOL.ID – Sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik amat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait APBD Papua. Namun hingga kini, ia belum bersedia untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan. Namun, Ali mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan kepala daerah tersebut.
“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” imbuhnya.
Ali pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Ironisnya, hal itu justru ada yang difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.
“Untuk itu, KPK tidak segan untuk mengenakan pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice),” tegasnya. (Yudha Krastawan)