Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kanwilkumham DKI Paparkan 14 Pasal Krusial RKUHP pada Dialog Terbuka di 5 Kampus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kanwilkumham DKI Paparkan 14 Pasal Krusial RKUHP pada Dialog Terbuka di 5 Kampus
Hukum

Kanwilkumham DKI Paparkan 14 Pasal Krusial RKUHP pada Dialog Terbuka di 5 Kampus

Farih
Farih Published 27 Sep 2022, 17:51
Share
4 Min Read
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Niru Anita Sinaga dan mahasiswa usai dialog terbuka terkait 14 pasal dalam RUU KUHP di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9). Foto: Ist
SHARE

Dalam dialog terbuka di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, kata Ibnu, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden termasuk yang banyak dipertanyakan mahasiswa.

Namun Ibnu menyampaikan, RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan. Sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan,” ungkapnya.

Perihal pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim. Ibnu menyebut, hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa.

Baca Juga

14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
Natalius Pigai Ungkap Alasan Menolak Pasal Penghinaan di RKUHP

Dia mencontohkan kasus petani yang baru membuka lahan lalu menaburi bibit tapi dirusak oleh unggas milik seseorang. Akibat kerusakan lahan itu, petani merugi karena gagal panen.

“Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen,” katanya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kanwilkum dki, RKUHP
Farih 27 Sep 2022, 17:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice
Next Article Spesial Hari Pelanggan, Witel Jakarta Pusat Gaet Starling Menjadi Sobat IndiHome Guna Berdayakan Ekonomi Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
Persiba Balikpapan kehilangan sosok penting untuk selama-lamanya. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmanyah menghembuskan napas terakhir, Jumat (9/5/2025). Foto: IG @persibabpp
Olahraga

Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?