Dalam dialog terbuka di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, kata Ibnu, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden termasuk yang banyak dipertanyakan mahasiswa.
Namun Ibnu menyampaikan, RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan. Sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan,” ungkapnya.
Perihal pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim. Ibnu menyebut, hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa.
Dia mencontohkan kasus petani yang baru membuka lahan lalu menaburi bibit tapi dirusak oleh unggas milik seseorang. Akibat kerusakan lahan itu, petani merugi karena gagal panen.
“Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen,” katanya.