Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Tiga Perempuan Pelaku Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Bebaskan Tiga Perempuan Pelaku Penganiayaan
News

Kejagung Bebaskan Tiga Perempuan Pelaku Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 21 Sep 2022, 12:57
Share
2 Min Read
IMG 20220912 WA0046 2
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung membebaskan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Ketiga pelaku tersebut dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif yang sebelumnya telah dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Permohonan keadilan restoratif dikabulkan setelah ekspose virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri serta Kasubdit dan Kasi Wilayah Direktorat TP Oharda,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/9).

Ketiga tersangka itu adalah Madina binti H Sudding dari Kejaksaan Negeri Maros, Tenri Nyili alias ibunya Safran dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Desi Komaya binti Abdul Satar dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. Mereka sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Kapuspenkum, ada sejumlah alasan keadilan restoratif untuk ketiga tersangka dikabulkan oleh Jampidum, salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebaskan Tiga Perempuan Pelaku Penganiayaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 632a8d9e67345 profil curacao lawan sparing timnas indonesia 375 211 Jelang  Uji Coba Timnas Indonesia versus Curacao: Lawan Sparing Timnas Indonesia ini Pernah Dilatih Guus Hiddink
Next Article IMG 20220921 WA0058 Resepsi Diplomatik HUT RI ke-77 KBRI Den Haag: Sejauh ini Terbesar dan Paling Meriah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

Jakarta Raya
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan
12 May 2026, 22:52
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
HeadlineOlahraga
Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Reformasi Pembinaan, PP PBSI Lantik 13 Pengprov
12 May 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?