IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Yarson Laungi dan Rido Wansah.
“Keduanya dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif setelah melalui ekspose virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/9).
Yarson Laungi yang disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali. Sedangkan Rido Wansah yang disangka melakukan pengancaman berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Keduanya kini dibebaskan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Hal itu setelah terpenuhinya persyaratan untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.