“Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Sumedana.
Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian kedua tersangka pun dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Sumedana seraya menyebutkan permohonan penghentian penuntutan juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)

