“Ketiganya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Ketut Sumedana.
Dia juga menambahkan, pemberian permohonan restorative justice karena dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dengan tersangka, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat,” tambah Ketut Sumedana.
Selanjutnya, Jampidum pun memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Yudha Krastawan)