IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa ada dua aset yang sita yaitu satu buah kapal motor dan satu buah kapal tongkang. Diketahui, kapal tongkang berisi Crude Palm Oil (CPO) ke Jakarta sebanyak 5.000 ton.
“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, sebelumnya penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang disita berada di dua wilayah yaitu Sumatra Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD [Surya Darmadi] di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat,” katanya, Senin (29/8/2022).
Adapun aset Surya Darmadi yang disita oleh Kejaksaan Agung.
1 (satu) unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.
1 (satu) unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin. (Far)