“Secara rinci, tersangka HP rugikan negara sebesar Rp50.526.419.576,- dan tersangka korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,” papar Katarina.
Akibat perbuatannya, HP dan PT PJM disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Yudha Krastawan)