“Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enan bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta subsidiair pidana penjara selama tiga tahun penjara,” papar Sumedana.
Sayangnya usai divonis bersalah, kata dia, Moh Shonhaji tak kunjung memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)