IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Tim penyidik kembali menahan salah seorang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Alex mengatakan, Sudrajad Dimyati akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. “Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Namun dari jumlah tersebut, KPK baru menahan tujuh orang. Selain Sudrajad Dimyati, KPK telah menahan Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA dan Desy Yustria selaku PNS Kepanteraan MA di Rutan Gedung Merah Putih.
Selain itu, KPK juga menahan tersangka Muhajir Habibie selaku Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara di Rutan Polres Jakarta Pusat. Satu tersangka lagi, Albasri selaku PNS MA ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.