Sementara untuk tiga tersangka lainnya yang belum ditahan, KPK akan melakukan pemanggilan ulang. Ketiga tersangka itu yakni,
Heryanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, dan Redi selaku PNS di MA.
“KPK segera menjadwalkan pemanggilan untuk hadir di Gedung Merah Putih, dan menghadap tim penyidik,” pungkas Alex. (Yudha Krastawan)