IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, KPK dikabarkan menangkap salah seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap seorang oknum Hakim Agung. Operasi tangkap tangan diadakan di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan Semarang.
“Benar, hari ini, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9).
KPK, lanjut dia, mengamankan orang dan sejumlah uang dalam penangkapan yang masih terus dikembangkan . “Mohon (rekan media) bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” papar Nurul Ghufron.
Sesuai perundangan, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini. (ahmad)