IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni penegakan hukum.
Tak ada kepentingan lain di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah kepala daerah di Bumi Cendrawasih.
“Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Ali menjelaskan, KPK punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua ke tahap penyidikan.
Alat bukti itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, surat/dokumen, dan petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kata Ali, KPK sudah melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mulai dari menyampaikan surat panggilan kepada Lukas Enembe tanggal 7 September 2022 untuk menjalani pemeriksaan tanggal 12 September 2022, di Mako Brimob Papua.
Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan sakit.