“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya,” sebut Ali.
KPK berharap ke depannya setiap pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal itu penting supaya penanganan perkara berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua, Eltinus Omaleng Bupati Mimika, dan Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dari ketiga orang kepala daerah yang berstatus tersangka, baru Eltinus Omaleng yang sudah menjadi tahanan KPK.
Terkait dugaan korupsi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sudah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. (Far)