IPOL.ID – Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Bupati Langkat periode 2019-2024 itu ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Kendati demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum menguraikan lebih jauh mengenai konstruksi perkara yang menjerat TRP.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ujar Ali.
Di sisi lain, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. KPK pun akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat.