Sedangkan dua tersangka penadah lainnya yaitu, Ali Sopi alias Ali bin Kasim dari Kejari Kabupaten Bekasi dan Mohamad Yadin alias Yadin dari Kejari Ende.
Kapuspenkum mengatakan, permohonan keadilan restoratif kelima tersangka sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)