IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kali ini, Fadil mengabulkan permohonan keadilan restoratif terhadap lima tersangka kasus dugaan penadahan.
“Permohonan keadilan restoratif tersangka itu dikabulkan setelah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/9).
Ekspose virtual tersebut dihadiri Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum. Lalu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.
Ketut menyebutkan, dari lima orang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) tentang Penadahan, tiga orang di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Ketiga tersangka yakni Sibni Rosada alias Jon, Muhamad Fikri Muafak alias Fikri dan Sultana Hamid alias Sultan.
Sedangkan dua tersangka penadah lainnya yaitu, Ali Sopi alias Ali bin Kasim dari Kejari Kabupaten Bekasi dan Mohamad Yadin alias Yadin dari Kejari Ende.
Kapuspenkum mengatakan, permohonan keadilan restoratif kelima tersangka sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)