Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Tersangka Kasus Penadahan Dibebaskan, Kok Bisa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Tersangka Kasus Penadahan Dibebaskan, Kok Bisa?
Hukum

Lima Tersangka Kasus Penadahan Dibebaskan, Kok Bisa?

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2022, 14:50
Share
2 Min Read
IMG 20220909 WA0008
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini, Fadil mengabulkan permohonan keadilan restoratif terhadap lima tersangka kasus dugaan penadahan.

“Permohonan keadilan restoratif tersangka itu dikabulkan setelah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/9).

Ekspose virtual tersebut dihadiri Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum. Lalu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Ketut menyebutkan, dari lima orang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) tentang Penadahan, tiga orang di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Ketiga tersangka yakni Sibni Rosada alias Jon, Muhamad Fikri Muafak alias Fikri dan Sultana Hamid alias Sultan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, penadag dibebaskan, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220909 WA0007 Sharp Kembali Hadirkan AQUOS Game Competition & Exhibition Tebar Beragam Promo Menarik
Next Article IMG 20220909 WA0009 Artha Graha Peduli dan Bank Artha Graha Internasional Sebar Bantuan Tunai dan Sembako untuk Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?