Sebagai bagian dari aturan program penjaminan, Purbaya mengingatkan, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, otomatis simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.
“Tempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui, atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” sarannya. (ahmad)