“Pembangunan tower ini memang tertunda lama, ada masalah mengenai status tanah yang diketahui juga dikuasai pihak lain. Tapi sekarang sudah sah, clear dan clean, inkrah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung resmi milik saya,” lanjut Rudy.
Dijelaskan oleh kuasa hukum Rudy, DR Johan Erwin, keabsahan tanah tersebut dikuatkan dengan putusan MA No 4200/B/PK/PJK/2020 tanggal 18 November 2020 yang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan putusan pengadilan pajak no PUT-008417.99/2018/PP/M.IIB tahun 2019 tanggal 14 Juli 2019.
“Pembatalan lelang tersebut karena error’ in subjekta, yakni subjek lelang yakni tanah tersebut yang merupakan aset pribadi Rudy, bukan aset PT Kusuma Mulia yang bermasalah pajak dengan DJP.
Artinya lelang tersebut batal demi hukum yang harusnya produk lelang juga batal, tanah sah milik Rudy dan tidak ada hubungannya dengan masalah dengan pajak,” kata Johan Erwin, saat mendampingi Rudy.
Saat ini yang masih menjadi masalah adalah masih adanya sertifikat baru atas tanah tersebut atas nama Oei Handoko, padahal sertifikat sah yang lama masih dipegang oleh Rudy.
