“Kemarin kami sudah menyurati Kanwil BPN Jawa Tengah dan hasilnya terbit surat tertuju pada BPN Kota Surakarta yang menyatakan agar mengindahkan putusan tentang pembatalan lelang,” kata Johan.
Hanya sayangnya sampai saat ini BPN Surakarta belum memberikan keputusan mengenai penarikan sertifikat baru atas nama Oei Handoko yang diketahui nomor SHM nya juga sama yakni 346/Sriwedari.
“Setelah semua clear dan clean, kami mantap siap melanjutkan proses pembangunan tower ini, agar dapat segera menyerap ribuan tenaga kerja terutama di wilayah Solo dan sekitarnya,” tegas Rudy menambahkan.
Rudy berharap BPN Surakarta segera menindaklanjuti perintah dari BPN Kanwil Jawa Tengah, untuk menarik sertifikat baru yang cacat secara hukum tersebut.(bam)