Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dia juga turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Yang bersangkutan masih wajib mengikuti bimbingan di Bapas Serang,” kata Rika.
Ratu Atut akan bertempat tinggal di Serang selama masa bimbingan itu. Maka, penjamin Pembebasan Bersyarat Ratu Atut berdomisili di sana. Namun, dia tak menyebutkan identitasnya.
Ratu Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Jika melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut. (Far)