IPOL.ID – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Rabu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu, kini penahanan Roy sudah dua kali diperpanjang.
Nah, penahanan eks petinggi Partai Demokrat tersebut ditambah selama 20 hari sehingga total masa penahannya menjadi 60 hari.
“Diperpanjang 20 hari lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena berkas-berkas yang sebelumnya dikirim dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Sehingga Polda Metro diminta melengkapi berkas-berkas tersebut.
“Saat ini berkasnya sudah selesai kita kirim (kembali) ke kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Mudah-mudahan dalam waktu, tidak lama lagi, berkas-berkasnya bisa dinyatakan lengkap sehingga kita bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” jelas Zulpan.