IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran Pamong Praja untuk membuat kebijakan berdasarkan data. Apalagi Pamong Praja dinilai merupakan bagian dari profesi yang berkaitan erat dengan dasar keilmuan. Karenanya, para Pamong Praja perlu membuat kebijakan yang mengacu pada teori yang telah teruji.
“Kepamongprajaan adalah profesi. Beda dengan craft (keahlian), profesi memiliki sejumlah syarat untuk dikatakan itu suatu profesi,” ujar Tito saat memberikan pengarahan pada Kongres ke-III Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (17/9).
Dia menjelaskan, sebuah profesi harus memiliki dasar kelimuan. Selain itu, dalam memperoleh kemampuan tersebut, profesi memerlukan pendidikan dan latihan dalam waktu relatif lama. Lebih lanjut, sebuah profesi juga harus memiliki kode etik, serta mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat.
Di samping itu, Tito menjelaskan perbedaan antara keahlian dan profesi. Untuk keahlian atau kerap disebut craft, tidak diharuskan memiliki dasar keilmuan atau sains. Selain itu, hal tersebut juga tidak memerlukan durasi pendidikan dan pelatihan yang panjang. Kendati demikian, sebuah keahlian masih dimungkinkan memiliki misi pengabdian kepada masyarakat, seperti halnya pada profesi.