Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Hacker Bjorka, Pengamat Ingatkan Polisi Jangan Salah Tangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Hacker Bjorka, Pengamat Ingatkan Polisi Jangan Salah Tangkap
HeadlineNasionalNews

Soal Hacker Bjorka, Pengamat Ingatkan Polisi Jangan Salah Tangkap

Yudha
Yudha Published 17 Sep 2022, 22:18
Share
2 Min Read
Hamidah Abdurrachman
Pakar hukum Universitas Pancasakti, Hamidah Abdurrachman. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman meminta polisi tidak terburu-buru menetapkan tersangka pembobolan data yang terkait dengan peretas Bjorka. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

“Harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga polisi harus hati-hati dan teliti supaya tidak salah tangkap,” kata Hamidah dalam perbicangannya dengan ipol.id, Sabtu (17/9).

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh alias MHA (21) sebagai tersangka. Pemuda asal Desa Banjarsari Kulo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur itu dituding telah membantu hacker Bjorka.

Bjorka sendiri diduga telah meretas sejumlah data dan menyiarkannya melalui internet. Hingga saat ini polisi terus melakukan pelacakan terhadap Bjorka. Polisi pun diminta untuk profesional dalam mengungkap kasus peretasan tersebut.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari

“Polisi harus profesional dengan menggunakan investigasi secara ilmiah,” tandas Hamidah.

Sebelummya, Jumat (16/9), Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan pihaknya menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH sebagai tersangka.

“Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).

Agung ditetapkan tersangka karena diduga membantu Bjorka. Agung turut menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah tiga kali memposting di kanal tersebut. Postingan itu soal pembocoran data terkait Presiden Jokowi dan rencana membocorkan data Pertamina. Meski ditetapkan tersangka, Agung tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bjorka, hacker, Hamidah Abdurrachman, Muhammad Agung Hidayatulloh, Pengamat Hukum, Peretas, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220917 WA0082 Mendagri Dorong Pamong Praja Buat Kebijakan Berbasis Data
Next Article mendagri mudik Pamong Praja Diharapkan Jadi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?