KPAI menilai anak-anak perlu mendapatkan kedaulatan digital yang dapat melindungi dan memiliki perspektif perlindungan anak di dunia digital hingga usia 18 tahun. KPAI menilai Kominfo berperan besar menurunkan regulasi UU Perlindungan Anak dengan peraturan peraturan tambahan untuk kepentingan terbaik anak.
“Kenapa industri kreatif judi mudah menyasar anak, karena dalam tumbuh kembang mensyaratkan rasa ingin tahu banyak hal, kebutuhan eksistensi, pencarian jati diri, kebutuhan energi besarnya disalurkan, sehingga industri judi melihat ini,” jelasnya. (Far)
