KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian untuk memberantas kartu mainan bergambar karakter yang sangat disukai anak ini.
“Artinya, sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” ungkapnya.
KPAI juga mengimbau orang tua, dunia usaha baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak wajib dicek dan mengikuti regulasi yang ada di Indonesia. Dia mengingatkan ada ancaman berat bila membahayakan anak.
KPAI juga akan melakukan penyelidikan bersama kepolisian. KPAI akan melihat kembali kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada celah judi online di kartu mainan anak.
“Saya kira sangat penting sosialisasi masif panduan literasi, antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek HP anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan HP anak mudah diawasi,” katanya.
Dia menilai judi berkedok mainan ini sebagai sikap perlawanan sindikat besar atas pernyataan perang dari pemerintah Indonesia terhadap perjudian.
